KUA Banyuates Gelar Bimbingan Perkawinan sebagai Persyaratan Nikah

dokumentasi catin bimbingan perkawinan


 Pada Kamis, 05 September 2024, KUA Kecamatan Banyuates menggelar Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) di Desa Jatra Timur. Acara ini dihadiri oleh Mohamad Rusdi, Kepala KUA Banyuates, Fatahul Ulum, Penyuluh Agama, Moh. Juwaini, Penghulu KUA Banyuates, Suhdi, Pengadministrasi, serta Wahyudi, Modin Desa Tebanah. BIMWIN ini merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan nikah bagi calon pengantin. Kegiatan berlangsung dengan baik dan khidmat, memberikan pemahaman mendalam tentang kehidupan pernikahan kepada para peserta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wakaf sebagai Pilar Amal Jariyah: Yayasan Dzannurain Resmikan Legalitas

Resmi! Tanah Pemakaman Umum Desa Tapa’an Kini Bersertipikat

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas Desa Asem Jaran