Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas Desa Asem Jaran

Ki-Ka: Ust. H. Fatahul Ulum, Ust. H. Abdussomad, dan H. Imam Sholihin

 Pada Senin, 18 November 2024, KUA Kecamatan Banyuates menjadi saksi penyerahan sertipikat tanah wakaf Masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Desa Asem Jaran. Acara ini dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam KUA Banyuates, Ust. H. Fatahul Ulum dan Ust. H. Abdussomad, yang secara resmi menyerahkan sertipikat kepada salah satu nadzir masjid, H. Imam Sholihin. Kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala dan mencerminkan keseriusan dalam pengelolaan aset wakaf demi kepentingan umat.


Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian penting dari proses legalisasi tanah wakaf yang sebelumnya telah diurus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat tanah wakaf ini memiliki peran krusial dalam memastikan keabsahan status tanah, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf tersebut. Dengan selesainya proses ini, pengelolaan Masjid Al Ikhlas diharapkan semakin baik dan terjamin secara administratif.

Proses penyerahan dimulai pada pagi hari di kantor KUA Banyuates. Ust. H. Fatahul Ulum, sebagai perwakilan dari KUA, membuka kegiatan dengan penjelasan singkat mengenai pentingnya sertipikat wakaf. Ia menekankan bahwa keberadaan sertipikat ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga menjadi bukti nyata atas komitmen dalam menjaga dan mengelola tanah wakaf untuk kemaslahatan umat Islam.

“Dengan adanya sertipikat ini, tanah wakaf Masjid Al Ikhlas kini memiliki kekuatan hukum yang jelas. Hal ini akan melindungi tanah tersebut dari potensi sengketa di masa depan. Selain itu, ini juga menunjukkan bahwa kita serius dalam mengelola aset wakaf agar benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ust. H. Fatahul Ulum.

Setelah pembukaan, Ust. H. Abdussomad melanjutkan dengan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada nadzir masjid, H. Imam Sholihin. Dengan senyuman penuh rasa syukur, H. Imam Sholihin menerima sertipikat tersebut dan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak KUA yang telah membantu menyelesaikan proses ini hingga tuntas.

“Terima kasih kepada pihak KUA Banyuates, khususnya kepada para penyuluh agama yang telah mendampingi kami dari awal hingga sertipikat ini selesai. Semoga tanah wakaf ini dapat terus memberikan manfaat bagi jamaah Masjid Al Ikhlas dan masyarakat sekitar Desa Asem Jaran,” ungkap H. Imam Sholihin.

Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol kerja sama yang erat antara KUA, nadzir, dan masyarakat dalam menjaga amanah wakaf. Sebagai nadzir, H. Imam Sholihin bertanggung jawab untuk memastikan tanah wakaf tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan oleh wakif, yaitu untuk mendukung kegiatan keagamaan di Masjid Al Ikhlas.

Setelah penyerahan, acara dilanjutkan dengan diskusi singkat antara para penyuluh agama dan nadzir mengenai pentingnya perawatan serta pengelolaan tanah wakaf. Ust. H. Abdussomad mengingatkan bahwa wakaf merupakan ibadah yang pahalanya terus mengalir selama aset tersebut dimanfaatkan dengan baik. Oleh karena itu, tanggung jawab nadzir menjadi sangat besar dalam memastikan agar tanah wakaf tetap produktif dan terpelihara.

“Wakaf adalah salah satu amal jariyah yang pahalanya tidak terputus. Oleh sebab itu, mari kita sama-sama menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tanah wakaf ini adalah titipan umat, dan kita harus memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutur Ust. H. Abdussomad.

Acara berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan doa bersama. Dalam doa tersebut, para peserta memohon keberkahan atas tanah wakaf yang baru saja disertifikasi, serta berharap agar Masjid Al Ikhlas semakin berkembang sebagai pusat kegiatan keagamaan di Desa Asem Jaran. Suasana penuh rasa syukur terasa hingga akhir acara, mencerminkan pentingnya semangat kebersamaan dalam menjaga dan mengelola aset wakaf.

Dengan diterbitkannya sertipikat tanah wakaf ini, Masjid Al Ikhlas kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan fungsinya sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan keislaman di Desa Asem Jaran. Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bukti nyata komitmen KUA Banyuates dalam mendukung pengelolaan wakaf yang transparan dan bertanggung jawab.

Diharapkan, langkah ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lain untuk semakin peduli terhadap pentingnya legalisasi tanah wakaf. Selain itu, keberhasilan ini juga menjadi contoh nyata bahwa sinergi antara KUA, nadzir, dan masyarakat dapat menghasilkan dampak positif bagi kemaslahatan umat. Ke depannya, KUA Banyuates berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam berbagai urusan keagamaan, termasuk dalam pengelolaan aset wakaf.

Semoga sertipikat tanah wakaf ini menjadi awal yang baik bagi pengelolaan Masjid Al Ikhlas yang lebih profesional dan bermanfaat, serta menjadi ladang pahala bagi semua pihak yang terlibat dalam proses ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wakaf sebagai Pilar Amal Jariyah: Yayasan Dzannurain Resmikan Legalitas

Resmi! Tanah Pemakaman Umum Desa Tapa’an Kini Bersertipikat