Wakaf sebagai Pilar Amal Jariyah: Yayasan Dzannurain Resmikan Legalitas

 

Ki-Ka: H. Zubair, K.H. Faqih, Gus Dhoifur Rahman, M.Pd., Mohamad Rusdi, H. Fatahul Ulum, & Moh. Juwaini
 

Banyuates, Sampang – Yayasan Dzannurain, yang terletak di Bunut, Desa Asem Jaran, Kecamatan Banyuates, melaksanakan momen penting dalam sejarahnya melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf pada Selasa, 19 November 2024. Acara ini menjadi bagian dari upaya memberikan legalitas formal terhadap tanah wakaf yang menjadi fondasi operasional yayasan tersebut.  

Kegiatan yang berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting. Mohamad Rusdi, Kepala KUA Banyuates, hadir bersama Moh. Juwaini, Penghulu KUA, serta H. Fatahul Ulum, Penyuluh Agama Islam KUA Banyuates. Wakif dalam prosesi ini adalah Nyai Fadhilah, sementara Moh. Dhoifur Rahman ditunjuk sebagai nadzir atau pihak yang bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut. Prosesi ini juga disaksikan oleh H. Faqih dan H. Zubair, yang hadir sebagai saksi untuk memastikan keabsahan ikrar wakaf tersebut.

Proses Penandatanganan Akta Wakaf

Prosesi penandatanganan dilakukan dengan penuh khidmat di halaman Yayasan Dzannurain. Semua pihak yang hadir menyaksikan momen ini dengan rasa syukur dan harapan agar tanah wakaf ini dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kemaslahatan umat. Kepala KUA Banyuates, Mohamad Rusdi, menekankan pentingnya legalitas formal dalam pengelolaan wakaf. Menurutnya, dengan adanya akta ikrar wakaf, status tanah tersebut telah diakui secara hukum dan dapat dikelola sesuai dengan peruntukannya. 

Prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.

“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan tanah atau aset, tetapi juga bagaimana kita menjaga amanah agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat. Dengan akta wakaf ini, kita memastikan semua proses sesuai hukum dan transparan,” ujar Mohamad Rusdi dalam sambutannya.  

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam, H. Fatahul Ulum, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat tentang wakaf sebagai salah satu bentuk amal jariyah. Menurutnya, wakaf tidak hanya berdampak pada kehidupan duniawi, tetapi juga menjadi investasi akhirat yang pahalanya mengalir tanpa henti selama harta wakaf tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan. 

Komitmen Nadzir dan Peran Yayasan Dzannurain

Moh. Dhoifur Rahman, yang bertindak sebagai nadzir, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Ia berkomitmen untuk mengelola tanah wakaf ini dengan penuh tanggung jawab sesuai amanah yang diemban. “Kami akan memastikan bahwa tanah wakaf ini digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan Yayasan Dzannurain, khususnya dalam bidang pendidikan dan sosial,” tegasnya.  

Yayasan Dzannurain dikenal sebagai salah satu lembaga yang aktif memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar. Fokus utama yayasan ini adalah menyediakan pendidikan keagamaan serta kegiatan sosial lainnya. Dengan adanya legalitas formal atas tanah wakaf, yayasan memiliki landasan yang lebih kuat untuk mengembangkan program-programnya ke depan.   

Wakaf: Pilar Pembangunan Umat

Dalam sesi pengarahan, Mohamad Rusdi menjelaskan bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan umat Islam. Ia menekankan bahwa wakaf tidak hanya berfungsi sebagai amal individu, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun peradaban. “Melalui wakaf, kita dapat menciptakan fasilitas-fasilitas yang bermanfaat bagi generasi sekarang dan mendatang, seperti masjid, madrasah, hingga fasilitas umum lainnya,” jelasnya.  

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan wakaf. Menurutnya, nadzir memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa aset wakaf dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sesuai niat wakif. Pengelolaan yang profesional dan transparan menjadi kunci agar masyarakat tetap mempercayakan hartanya untuk diwakafkan.  

Suasana Hangat dan Kekeluargaan

Meskipun acara ini bersifat formal, suasana hangat dan penuh kekeluargaan tetap terasa. Para peserta saling berbincang santai setelah prosesi selesai, membahas pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga keagamaan dalam mengelola wakaf. Hal ini mencerminkan bahwa semangat kebersamaan masih menjadi nilai utama dalam tradisi masyarakat Banyuates.  

H. Faqih, salah satu saksi dalam prosesi ini, menyampaikan harapannya agar tanah wakaf ini menjadi berkah bagi semua pihak. “Kami berharap Yayasan Dzannurain dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat sekitar,” katanya.

Penutup dan Harapan

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di Yayasan Dzannurain menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan keberlanjutan yayasan. Dengan pengelolaan yang baik, tanah wakaf ini diharapkan dapat menjadi sumber manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan dan keagamaan.  

Kepala KUA Banyuates, Mohamad Rusdi, dalam penutupnya mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya kegiatan ini. Ia juga berharap agar semangat wakaf ini dapat terus ditingkatkan, mengingat besarnya manfaat yang dapat diberikan kepada umat.  

“Wakaf adalah bentuk ibadah yang tidak hanya berdampak pada wakif, tetapi juga memberikan dampak luas kepada masyarakat. Kita semua harus menjaga dan memanfaatkan aset wakaf ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.  

Acara diakhiri dengan doa bersama, sebagai bentuk rasa syukur atas kelancaran prosesi dan harapan agar tanah wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya. Dengan suasana penuh kehangatan, penandatanganan ini mencerminkan semangat kolektivitas masyarakat Desa Asem Jaran dalam membangun peradaban Islam yang lebih baik. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmi! Tanah Pemakaman Umum Desa Tapa’an Kini Bersertipikat

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas Desa Asem Jaran