Resmi! Tanah Pemakaman Umum Desa Tapa’an Kini Bersertipikat
![]() |
| Ki-Ka: Ust. H. Fatahul Ulum, perwakilan nadzir, dan Moh. Juwaini |
Banyuates, 2 Desember 2024 - Dalam suasana yang penuh kedamaian, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuates menjadi saksi acara penyerahan sertipikat tanah wakaf untuk pemakaman umum Desa Tapa’an. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Ust. H. Fatahul Ulum, Penyuluh Agama Islam, kepada salah satu perwakilan nadzir dan disaksikan oleh Moh. Juwaini, Penghulu KUA Kecamatan Banyuates.
Kepastian Hukum atas Tanah Wakaf
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas keberadaan tanah pemakaman umum di Desa Tapa’an. Sertipikat ini tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab para pihak dalam menjaga aset wakaf agar tetap bermanfaat bagi masyarakat luas.
Moh. Juwaini, yang turut menyaksikan acara ini, menyampaikan, “Sertipikat wakaf ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan KUA. Dengan adanya sertipikat ini, hak tanah pemakaman umum terlindungi secara hukum sehingga dapat digunakan oleh generasi sekarang dan yang akan datang.”
Sinergi Penyuluh dan Nadzir
Sebagai garda depan dalam urusan wakaf, Ust. H. Fatahul Ulum memegang peran penting dalam mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf ini. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa tanah pemakaman umum merupakan kebutuhan mendasar yang harus dikelola dengan amanah. “Tanah wakaf ini tidak hanya tentang kepemilikan, tetapi juga keberkahan. Kami berharap sertifikasi ini dapat menjamin pemanfaatan tanah sesuai dengan niat wakif dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat ini diterima oleh perwakilan nadzir yang dengan penuh rasa tanggung jawab siap mengelola tanah wakaf sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Langkah Penting dalam Manajemen Wakaf
Proses sertifikasi tanah wakaf ini menjadi contoh baik dalam manajemen wakaf yang profesional. Dengan adanya sertipikat, berbagai potensi sengketa atau penyalahgunaan aset wakaf dapat dihindari. Selain itu, sertifikasi ini juga mempermudah nadzir dalam menjaga dan memanfaatkan tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat.
KUA Kecamatan Banyuates, melalui peran aktif para penyuluh agama, terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya legalitas dalam pengelolaan wakaf. Tanpa legalitas yang kuat, aset wakaf berpotensi kehilangan fungsinya atau bahkan berpindah tangan secara tidak sah.
Suasana Sejuk dan Penuh Kebersamaan
Acara penyerahan berlangsung dalam suasana yang sejuk dan damai, mencerminkan semangat kekeluargaan antara pihak KUA dan masyarakat Desa Tapa’an. Keberhasilan proses ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara pihak-pihak terkait, mulai dari wakif, nadzir, hingga instansi pemerintah yang mendukung proses administrasi.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan terselesaikannya sertifikasi tanah wakaf pemakaman umum ini, masyarakat Desa Tapa’an memiliki jaminan bahwa tanah tersebut akan terus bermanfaat bagi umat. Hal ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat lain untuk segera menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf di wilayah mereka masing-masing.
Penutup acara ditandai dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ust. H. Fatahul Ulum. Doa tersebut dipanjatkan untuk keberkahan tanah wakaf, keselamatan para pengelola, serta kebaikan masyarakat Desa Tapa’an. “Semoga tanah wakaf ini membawa maslahat bagi umat dan menjadi amal jariyah bagi wakif,” tutupnya.
Acara sederhana namun penuh makna ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga amanah wakaf demi keberlangsungan manfaatnya untuk generasi mendatang.

Komentar
Posting Komentar