Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf di Desa Trapang

Ki-Ka: Muhammad Farid sebagai wakif, Mohammad Rusdi sebagai petugas pembuat AIW (Akta Ikrar Wakaf), dan K.H. Zainal Abidin sebagai Nadzir 

 

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, di Dusun Duwek Buter, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, berlangsung penandatanganan Akta Ikrar Wakaf. Acara ini dipimpin oleh Mohamad Rusdi, Kepala KUA Banyuates, untuk melegalkan tanah wakaf yang akan digunakan untuk pembangunan Pondok Pesantren Putri Al Maimunah 2. Wakifnya adalah Muhammad Farid, sementara nadzirnya adalah K.H. Zainal Abidin Muntaha, yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut. Prosesi ini berjalan kondusif dengan dihadiri para tokoh setempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bimbingan Perkawinan di KUA Banyuates oleh Ust. Abd. Somad

Perayaan Maulid Nabi 1446 H di KUA Banyuates

Bimbingan Perkawinan di KUA Banyuates: Membangun Keluarga Sakinah dengan Mawadah dan Rohmah